Rabu, 24 Agustus 2011

Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRONIKA FT UNM


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
HIMANIKA FT-UNM
2010/2011
 

PEMBUKAAN
Kampus sebagai wadah para intelektual, yang selalu dikedepankan dalam berbagai hal, sebabkekuatan fisik dan konsepnya, tentunya diharapkan memiliki kesadaran untuk ikut serta dalam pertanggungjawaban terhadap tegaknya nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bukan hanya di sekitarnya, melainkan juga masyarakat secara umum, dan terlebih lagi dalam menciptakan rekayasa sosial demi masa depan bangsa yang lebih baik. Menghadapi kondisi realitas, yang terkadang memunculkan ambigu dalam memutuskan sesuatu, sehingga diperlukan sikap yang bijaksana dalam menghadapinya. Jiwa kepemimpinan dan semangat kebersamaan dalam satu barisan yang membentuk jamah, sehingga sifat individualistik tidak lagi menjadi konsep dalam gerakan, yang pada akhirnya akan menjadi moment terhadap kehancuran itu sendiri. Salah satu pesan dari para pemimpin  bahwa kejahatan yang terorganisir dapat menyatukan barisan (lembaga) adalah suatu keniscayaan.
Mahasiswa teknik elektronika dalam hal ini yang juga akan turut dalam pencapaian cita-cita bangsa, membutuhkan sebuah wadah untuk mewujudkan mahasiswa yang profesional bukan hanya dalam lokus keilmuannya saja, melainkan juga berwawasan luas dan jiwa pertanggungjawaban atas terwujudnya tatanan masyarakat yang humanis-transenden. Melalui wadah tersebut akan terbangun gerakan yang sistemik dalam melanjutkan perubahan-perubahan sosial yang berproses. Dengan demikian diperlukan sebuah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang diperkirakan menjadi pedoman dasar yang dapat mengarahkan  kinerja kelembagaan demi sebuah cita-cita kelembagaan.
BAB I
Nama, Tempat dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini diberi nama Himpunan Mahasiswa Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar yang disingkat HIMANIKA FT UNM.
Pasal 2
HIMANIKA FT UNM bertempat di kampus Parang Tambung Universitas Negerik Makassar.
Pasal 3
HIMANIKA FT UNM berkedudukan di Tingkat Jurusan dan merupakan lembaga non struktural pada Jurusan Elektronika FT UNM.


BAB II
Azas, Tujuan dan Sifat
Pasal 4
HIMANIKA FT UNM berazaskan Islam.
Pasal 5
HIMANIKA FT UNM bertujuan terciptanya mahasiswa yang profesional, berwawasan luas dan turut bertanggungjwab atas terwujudnya masyarakat Humanis-transenden.
Pasal 6
HIMANIKA FT UNM bersifat independen dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 7
Anggota HIMANIKA FT UNM terdiri atas :
1.   Anggota Formal
2.   Anggota Non-Formal
3.   Anggota kehormatan
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
1.   Setiap anggota berhak berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan yang dilakukan HIMANIKA FT UNM.
2.   Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HIMANIKA FT UNM.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 9
1.   Pengurus HIMANIKA FT UNM terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan Organisasi, pengurus harian.
2.   Pengurus HIMANIKA FT UNM adalah Mahasiswa Elektronika yang telah mengikuti seleksi calon pengurus.
3.   Pengurus harian HIMANIKA FT UNM terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Staff Bendahara, Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, Staf Bidang.
4.   Masa kepengrusan HIMANIKA FT UNM adalah satu tahujn masa periode masa kepengurusan.


BAB V
Tugas, Fungsi dan Pertanggungjawaban
Pasal 10
HIMANIKA FT UNM mempunyai tugas :
1.   Mewakili mahasiswa elektronika.
2.   Mengkordinasikan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat jurusan.
3.   Menjabarkan dan melaksanakan amanah musjur HIMANIKA FT UNM.
Pasal 11
HIMANIKA FT UNM mempunyai fungsi :
1.   Menampung, mengevaluasi dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa Teknik Elektronika.
2.   Memberikan saran dan usul kepada pimpinan Jurusan dan pihak-pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan pedoman HIMANIKA FT UNM.
Pasal 12
HIMANIKA FT UNM bertanggungjawab kepada Mahasiswa Teknik Elektronika dan selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara tertulis di hadapan Musjur.

          BAB VI
Pasal 13
FORUM LEMBAGA
Forum HIMANIKA FT UNM terdiri dari :
1.      Musyawarah Jurrusan.
2.      Rapat Umum Luar Biasa.
3.      Rapat Istimewa.
4.      Rapat Kerja.
5.      Rapat Pleno.
6.      Rapat Pengurus.
7.      Rapat Presidium.
8.      Rapat Bidang.
9.      Rapat Dengar Pendapat.
BAB VII
Sanksi Lembaga
Pasal 14
Setiap pengurus yang dinilai melanggar ketentuan AD/ART akan dikenakan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musywarah Jurusan atau Rapat Umum Luar Biasa.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui MUSJUR.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar atau yang belum jelas akan dijabarkna dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar ini akan berlaku setelah disahkan melalui MUSJUR HMANIKA FT UNM.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
HIMANIKA FT-UNM
2010/2011
 


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.      Anggota Formal adalah mahasiswa Elektronika FT UNM yang telah mengikuti pengkaderan formal HIMANIKA FT UNM.
2.      Anggota Non Formal adalah seluruh mahasiswa Elektronika FT UNM.
3.      Anggota kehormatan adalah alumni mahasiswa elektronika yang mempunyai dedikasi dan loyalitas terhadap HIMANIKA FT UNM.
Pasal 2
A.     Hak Anggota.
1.      Setiap Anggota Formal & Non Formal berhak menjadi pengurus HIMANIKA FT UNM sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
2.      Setiap Anggota Formal & Non Formal berhak menggunkan nama lembaga dalam kegiatan yang ada hubungannya dengan HIMANIKA FT UNM setelah diizinkan oleh pengurus.
3.      Setiap Anggota Formal & Non Formal berhak menggunakan fasilitas HIMANIKA FT UNM sesuai kebijakan pengurus.
B.     Setiap anggota berkewajiban mematuhi dan melaksanakan Pedoman HIMANIKA FT UNM.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
A.     Dewan Pembina
1.      Dewan Pembina merupakan dewan pertimbangan lembaga yang beranggotakan tiga orang dosen Teknik Elektronika FT UNM.
2.      Dewan Pembina dipilih setelah berlangsung proses pemilihan Pengurus Harian.
3.      Dewan Pembina dipilih melalui musyawarah pengurus terpilih.
B.     Syarat-syarat Dewan Pembina
1.      Memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap lembaga.
2.      Dapat dijadikan tauladan, khususnya dalam pengembangan lembaga.
Pasal 4
A.     Dewan Pertimbangan Organisasi
1.      Dewan Pertimbangan Organisasi beranggotakan tiga mahasiswa Elektronika.
2.      Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi dipilih setelah berlangsung proses pemilihan pengurus.
3.      Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi diplih melalui musyawarah pengurus terpilih.


B.     Syarat-syarat Dewan Pertimbangan Organisasi
1.      Pernah aktif pada kepengurusan HIMANIKA FT UNM.
2.      Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap HIMANIKA FT UNM.
C.     Tugas Dewan Pertimbangan Organisasi
Memberikan saran, kritikan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian dalam pengembangan lembaga menyangkut pengambilan kebijakan lembaga diminta ataupun tidak diminta.
Pasal 5
Pengurus Harian
A.     Syarat-Syarat Pengurus Harian
Telah memenuhi syarat-syarat pencalonan pengurus HIMANIKA FT UNM.
B.     Pengurus Harian terdiri dari :
Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Staff Bendahara, Ketua Bidang, Sekrtearis Bidang, Staf Bidang, yang terdiri dari :
1.   Bidang Pendidikan dan Latihan.
2.   Bidang Bakat & Minat.
3.   Bidang Humas dan Advokasi.
BAB III
MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN
Pasal 6
Ketua Umum
A.     Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi HIMANIKA FT UNM.
2.      Bilamana Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas Ketua Umum adalah Ketua yang dimandatir.
3.      Bilaman Ketua Umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas Ketua Umum melalui forum organisasi.
B.     Fungsi dan Tanggungjawab
1.      Ketua Umum berfungsi sebagai perencana, pengkordinir, dan penggerak kegiatan harian organisasi.
2.      Ketua Umum bertanggungjawab atas seluruh kegiatan harian organisasi.
C.     Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah, dan mengkritik hal-hal yang berhubungan denga organisasi.
2.      Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi.
3.      Berhak memakai nama organisasi baik di dalam maupun di luar kampus sesuai dengan pedoman HIMANIKA FT UNM.
4.      Berwenang menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar kampus atas sepengetahuan pengurus.
5.      Berwenang meminta pertanggungjawaban Ketua-Ketua Bidang.
D.     Tugas dan Kewajiban
1.      Bertugas sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan harian organisasi.
2.      Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai dengan pedoman HIMANIKA FT UNM.


Pasal 7
Sekretaris Umum
A.     Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan.
2.      Bilamana Sekretaris Umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas harian adalah Sekrteris Bidang yang dimandatir.
3.      Bilamana Sekretaris Umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi.
B.     Fungsi dan Tanggungjawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan.
2.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan organisasi.
C.     Hak dan Wewenang
1.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyangga hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan.
2.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi.
3.      Berwenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretariatan.
D.     Tugas dan Kewajiban
1.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkordinir, dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi.
2.      Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum.
Pasal 8
Bendahara Umum
A.     Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidnag keuangan.
2.      Bilamana Bendahara Umum berhalangan hadir tidak tetap, maka pelaksana tugas harian adalah Anggota Bidang yang dimandatir.
3.      Bilamana Bendahara Umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi.
B.     Fungsi dan Tanggungjawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana harian organisasi di bidang keuangan organisasi.
2.      Bertanggungjawab atas pelaksnaan dan pengawasan keuangan organisasi.
C.     Hak dan Wewenang
1.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyangga hal-hal yang berhubungan dengan keuangan dan kebendaharaan.
2.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi.
3.      Berwenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang keuangan organisasi.
D.     Tugas dan Kewajiban
1.      Bertugas menyelesaikan dan memeriksa keuangan organisasi.
2.      Berkewajiban manjaga dan mempertanggungjawabkan keuangan kepada Ketua Umum.


Pasal 9
Ketua Bidang
A.     Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
2.      Bilamana Ketua Bidang  berhalangan hadir tidak tetap, maka pelaksana tugas harian adalah Anggota Bidang yang dimandatir.
3.      Bilamana Ketua Bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi.
B.     Fungsi dan Tanggungjawab
1.      Ketua Bidang berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
2.      Ketua Bidang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengawasan kegiatan sesuai dengan bidang masing-masing.
C.     Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyangga, mengkriktik hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing.
2.      Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi.
3.      Berhak menggantikan Ketua Umum jika berhalangan tidak tetap bila diamandatir.
4.      Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
D.     Tugas dan Kewajiban
1.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
2.      Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 10
Sekretaris Bidang
A.     Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan.
2.      Bilamana Sekretaris Bidang  berhalangan hadir tidak tetap, maka pelaksana tugas harian adalah Anggota Bidang yang dimandatir.
3.      Bilamana Sekretaris Bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi.
B.     Fungsi dan Tanggungjawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan.
2.      SekretarisBidang bertanggungjawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretaritan sesuai dengan bidang masing-masing.
C.     Hak dan Wewenang
1.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, menyangga, mengkriktik hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan sesuai dengan bidang masing-masing.
2.      Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi.
3.      Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi bidang administrasi dan kesekretariatan sesuai dengan bidang masing-masing.


D.     Tugas dan Kewajiban
1.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkordinir, dan memeriksa bidang administrasi dan kesekretariatan sesuai dengan bidang masing-masing.
2.      Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi kesekretariatan kepada Sekretaris Umum.
Pasal 11
Staf Bidang
A.     Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang dalam melaksanakan tugas harian organisasi di bidang masing-masing.
B.     Fungsi dan Tanggungjawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana tugas harian organisasi di bidang masing-masing.
2.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas harian organisasi di bidang masing-masing.
C.     Hak dan Wewenang
1.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing.
2.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi.
3.      Berwenang membantu Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
4.      Berhak menggantikan Ketua Bidang bila diamandatir.
D.     Tugas dan Kewajiban
1.      Bertugas membantu Ketua Bidang dalam melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
2.      Berkewajiban membantu Ketua Bidang dalam mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing kepada ketua bidang.
Pasal 12
Staf Bendahara
A.     Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pembantu Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas harian organisasi di bidang masing-masing.
B.     Fungsi dan Tanggungjawab
1.      Berfungsi untuk membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas harian organisasi di bidang keuangan dan kebendaharaan organisasi.
2.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuanagan organisasi.
C.     Hak dan Wewenang
1.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan dan kebendaharaan.
2.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi.
3.      Berwenang membantu Bendahara Umum untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang keuangan dan kebendaharaan.
D.     Tugas dan Kewajiban
1.      Bertugas membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan, menyelesaikan, dan memeriksa keuangan dan kebendaharaan organisasi.
2.      Berkewajiban membantu Bendahara Umum dalam mempertanggungjawabkan kegiatan keuangan dan kebendaharaan organisasi kepada Bendahara Umum.


Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.      Setiap pengurus mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.      Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan pedoman organisasi.
3.      Aktif selama dalam kepengurusan.
4.      Menjaga nama baik organisasi.
5.      Wajib mengutamakan kepentingan organisasi dibanding dengan kepentingan pribadi.
Pasal 14
Kehilangan Hak Kepengurusan
1.      Meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri atas permintaan pribadi.
3.      Cuti akademik.
4.      Melakukan pelanggaran atau pencemaran nama baik lembaga.
5.      Poin 2, 3, 4 dinyatakan sah apabila diputuskan dalam forum organisasi.
Pasal 15
Sanksi
1.      Pengurus yang melalaikan tugas dan kewajibannya, maka diberi teguran oleh Ketua Umum sampai tiga kali secara tertulis.
2.      Apabila ketua Umum yang melanggar atau mencemarkan nama baik lembaga maka diberika teguran secara tertulis melalui forum organisasi yang diketahui oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
3.      Apabila teguran yang diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak kepengurusan dilakukan melalui sidang istimewa dan dipimpin langsung oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
Pasal 16
Pembelaan
Pengurus HIMANIKA FT UNM yang terindikasi melakukan pelanggaran atau pencemaran nama baik lembaga dikenakan sanksi dan diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum organisasi.

BAB III
FORUM ORGANISASI
Pasal 17
Musyawarah Jurusan

1.      Musjur adalah forum tertinggi organisasi.
2.      Musjur dilaksanakan oleh HIMANIKA FT UNM pada akhir masa kepengurusan.
3.      Musjur dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh.
4.      Apabila sampai point 3 belum terpenuhi, maka musjur ditunda selambat-lambatnya 1X30 menit dan sesudah itu musjur dapat dilaksanakan.
5.      Agenda Musjur
a.       Mendengarkan, mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus HIMANIKA FT UNM.
b.      Merevisi dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIMANIKA FT UNM sekali dalam 2 periode kepengurusan.
c.       Menetapkan garis-garis besar program kerja (GBPK) HIMANIKA FT UNM.
d.      Membuat rekomendasi musjur HIMANIKA FT UNM.
e.       Memilih dan mengesahkan ketua umum HIMANIKA FT UNM.

Pasal 18
Rapat Umum Luar Biasa
1.      Rapat Umum Luar Biasa hanya dapat dilakukan untuk membahas amandemen AD/ART atau pembukuan organisasi.
2.      Rapat Umum Luar Biasa dilaksanakan atas usulan  minimal 2/3 pengurus HIMANIKA FT UNM.
3.      Rapat Umum Luar Biasa dihadiri oleh mahasiswa Elektronika, pengurus harian dan dipimpin langsung oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
4.      Rapat Umum Luar Biasa dikatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 Pengurus Harian

Pasal 19
Rapat Istimewa
1.      Rapat Istimewa adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus Harian apabila terjadi hal-hal yang dianggap mengganggu mekanisme organisasi.
2.      Rapat Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 Pengurus Harian HIMANIKA FT UNM.
3.      Rapat Istimewa dihadiri oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
4.      Rapat Istimewa dipimpin langsung oleh Ketua Umum atau Dewan Pertimbangan Organisasi.
Pasal 20
Rapat Pleno
1.      Rapat Pleno dilaksanakan oleh pengurus HIMANIKA FT UNM.
2.      Rapat Pleno dilaksanakan 1x 6 bulan apabila dianggap perlu.
3.      Rapat Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 pengurus HIMANIKA FT UNM.
4.      Jika point 3 tidak terpenuhi maka Rapat Pleno ditunda selama 1x30 menit setelah itu dianggap sah.
5.      Rapat Pleno bertujuan untuk mengevaluasi program kerja kepengurusan.
Pasal 21
Rapat Kerja
Rapat Kerja dilaksanakan oleh pengurus sesuai dengan amanah Musjur dan dapat dihadiri oleh Dewan Pembina dan Mahasiswa Elektronika untuk menyusun program kerja periode kepengurusan


Pasal 22
Rapat Pengurus
Rapat yang dilaksanakan oleh HIMANIKA FT UNM setiap saat sesuai dengan kepentingan organisasi.
Pasal 23
Rapat Presidium
Rapat yang dilaksanakan setiap saat untuk membahas keperluan mendesak dan bersifat strategis dan dihadiri oleh pengurus inti.
Pasal 24
Rapat Bidang
Rapat yang dilaksanakan oleh bidang untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan bidang.
Pasal 25
Rapat Dengar Pendapat
Rapat yang dilakukan oleh pengurus mendengarkan dan atau mengklarifikasi sesuatu dengan pihak di luar Pengurus Harian HIMANIKA FT UNM.

BAB IV
ATRIBUT
Pasal 26
1.      Lambang organisasi HIMANIKA FT UNM (LOGO HIMANIKA)
Berbentuk lingkaran yang menyimbolkan semangat persatuan dan kekuatan serta mengadopsi lambing omega sebagai perwujudan yang menggambarkan disiplin keilmuan.
·         Putih sebagai symbol kesucian
·         Merah sebagai symbol keberanian
·         Biru sebagai symbol yang menggambarkan langit dan laut yang berarti keluasan cakrawala berfikir dan kedalaman ilmu pengetahuan.
·         Hitam sebagai symbol keteguhan sikap.
2.      Kop Surat
3.      Kartu Pengurus Lembaga
4.      Jas warna orange dengan identitas
·         Papan nama pengurus lembaga terpasang di sebelah kanan depan
·         Papan nama (HIMANIKA FT UNM) terpasang sebelah kiri depan
·         Lambang organisasi (LOGO HIMANIKA FT UNM) terpasang di lengan sebelah kanan
·         Lambang UNM terpasang di kantong sebelah kiri.


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 27
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan sekali dalam dua periode dan dapat dilakukan dalam Musyawarah Jurusan.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam aturan tersendiri yang telah ditetapkan dengan senantiasa merujuk pada AD/ART.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga berlaku setelah disahkan melalui forum Musyawarah Jurusan HIMANIKA FT UNM.

Selamat berjuang

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More